Kasatpol PP DKI Jakarta Ngaku Berhasil Kumpulkan Rp 1,7 Miliar dari Sanksi dan Denda Pelanggar Tak Memakai Masker Selama PSBB

Minggu, 23 Agustus 2020 | 08:00
al jazeera

Ilustrasi penggunaan masker bedah.

GridHype.ID - Dalam kehidupan tata normal atau new normal seperti saat ini, penggunaan masker adalah hal yang wajib.

Terbaru,Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumpulkan total Rp 1,7 miliar dari sanksi denda terhadap para pelanggar yang tidak mengenakan masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal tersebut diungkapkan olehKasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, total denda itu terkumpul sejak 5 Juni hingga 20 Agustus 2020.

Baca Juga: Dinonaktifkan Ketika PSBB, Sistem Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta Selama 24 Jam Jika Hal Ini Terjadi

"Khusus denda masker kami ini sudah (kumpulkan) Rp 1,7 miliar," kata Arifin, Jumat (21/8/2020).

Arifin merinci sebanyak 105.000 orang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB transisi.

Sebanyak 11.680 orang dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000, sementara sisanya dikenakan sanksi kerja sosial.

freepik.com
freepik.com

Mencuci masker

Baca Juga: Kian Menanjak Tajam Selama Masa Transisi, Jakarta Catat Rekor Kasus Baru Covid-19 Tertinggi, 441 Kasus dalam Sehari!

"Tidak semua orang yang dikenakan sanksi denda itu bersedia (membayar denda) karena dalam Peraturan Gubernurnya mengatur bahwa ketika orang tidak mampu untuk membayar denda maka dia mempunyai pilihan lain yaitu kerja sosial," ujar Arifin.

Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan untuk menambah kas daerah tetapi juga memberikan efek jera terhadap masyarakat.

"Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakar disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan," ucap Arifin.

Baca Juga: Demi Lindungi Jakarta dari Banjir, Ahok Beri Komentar Terkait Proyek Reklamasi di Ancol oleh Anies Baswedan

Saat ini Jakarta masih menerapkan PSBB transisi. PSBB transisi telah diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020.

Selama perpanjangan PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta mengimbau warga tetap menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul DKI Peroleh 1,7 Miliar dari Denda terhadap Warga yang Tak Pakai Masker

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber KOMPAS.com