Dinonaktifkan Ketika PSBB, Sistem Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta Selama 24 Jam Jika Hal Ini Terjadi

Minggu, 02 Agustus 2020 | 16:00
Tribunnews.com

Geger aturan ganjil genap motor masih misterius dan muncul banyak pertanyaan, polisi langsung bereaksi.

GridHype.ID - Bagi warga DKI Jakarta, mulai tanggal3 Agustus 2020 sistem ganjil genap akan diberlakukan di beberapa jalan protokol.

Sistem ini akan diberlakukan apabilavolume kendaraan sangat tinggi.

Bahkan kebijakan ini memungkinkan ganjil genap berlaku seharian alias 24 jam.

Ini berbeda dengan sistem ganjil genap sebelumnya, yang hanya berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga: Perluas Rumah dari Ujung ke Ujung Komplek, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Akhirnya Jalani Peletakan Batu Pertama

Dilansir dari kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem ganjil genap seharian alias 24 jam.

Aturan itu berlaku bila kondisi ini terjadi.

Aturan ganjil genap seharian akan diterapkan jika volume kendaraan mengalami kenaikan.

"Jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware pada upaya pemerintah mengatasi Covid-19, maka sistem ganjil genap dikukan seharian," kata Syafrin Liputo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Baca Juga: Nella Kharisma Terus Disebut Khianati Cak Malik, Sang Kakak Murka: KUA Mana? KTP Mana

Syafrin Liputo menyatakan, pihaknya akan melaporkan hasil evaluasi harian penerapan sistem ganjil genap kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Setiap hari kami melakukan analisa dan evaluasi. Kami laporkan kepada Gubernur DKI dan dibawa ke Forkompimda seperti Kamis kemarin dan diputuskan bersama," kata Syafrin Liputo.

ATURAN GANJIL GENAP

Untuk menekan kemacetan di Jakarta, Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap.

Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Hanya Sule dan Luna Maya yang Punya Pasangan, Mbak You Ungkap Ada Artis Hamil di Luar Nikah hingga Rebutan Harta

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).

Namun demikian, pihaknya membuat pengecualian untuk pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.

Berikut daftar pengecualian yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

Baca Juga: Unggah Video Mesra dengan Nikita Mirzani, Gofar Hilman Buka Suara Soal Kedekatannya dengan Nyai

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Kendaraan bermotor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

Baca Juga: Pantas Jadi Profesi Idaman Banyak Orang, Simak Besaran Gaji Pensiunan PNS dari Golongan I sampai IV

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia , yakni:

a. Presiden / Wakil Presiden

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah c. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Baca Juga: Tak Hanya Modal Cinta, Aurel Hermansyah Ajukan Satu Syarat yang Harus Dipenuhi Atta Halilintar Sebelum Resmi Menikah

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisi ATM, dan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan / sesuai asas diskresi petugas Polri

Untuk diketahui, peraturan ganjil genap akan meliputi kawasan sebagai berikut:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

Baca Juga: Komentarnya Dinilai Kelewat Genit di Postingan Rizky Billar, Dinda Hauw Jadi Korban Julid Netizen Sampai Minta Rey Mbayang Ikat Istrinya

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Baca Juga: Siapa Sangka Selembar Daun Ini Bisa Buat Daging Kambing Empuk, Tak Prengus Lagi

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

Baca Juga: Banyak Daerah yang Mengalami Perubahan Suhu di Malam Hari, Ternyata Ini Alasan Kenapa Jadi Lebih Dingin

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

Baca Juga: Sarankan Rakyatnya untuk Bersihkan Masker dengan Bensin, Intruksi Presiden Filipina Tuai Komentar Pedas Para Ahli

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Harap Dicatat! Mulai Besok Sistem Baru Ganjil Genap Bisa Diberlakukan, Aturan ini Berlaku 24 Jam Bila Kondisi ini Terjadi

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Grid Hits

Baca Lainnya