PSBB Total Diberlakukan Lagi, Kegiatan Perkantoran di Jakarta Harus dari Rumah Mulai 14 September 2020

Kamis, 10 September 2020 | 14:15
Inc.com

pemerintah berlakukan kembali work from home (WFH).

GridHype.ID - Hingga kini negeri kita masih berjuang melawan pandemi Covid-19.

Semakin hari kasus Covid-19 bukannya menurun, melainkan makin meningkat.

Setelah aktivitas warga ibu kota dilonggarkan, kini masyarakat harus bersiap hadapi kembali PSBB.

Ya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (14/9/2020) depan.

Baca Juga: Cabut PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total Demi Antisipasi Kolapsnya Fasilitas Kesehatan

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.

Baca Juga: Masih Belum Ada Tanda Wabah Covid-19 Berakhir, Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi Sampai 10 September 2020

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.

Baca Juga: Kasatpol PP DKI Jakarta Ngaku Berhasil Kumpulkan Rp 1,7 Miliar dari Sanksi dan Denda Pelanggar Tak Memakai Masker Selama PSBB

Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

Baca Juga: AMAN Klaim Masyarakat Adat Tak Alami Kelaparan Selama Diberlakukannya PSBB di Indonesia, Begini Fakta Sebenarnya!

"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.

Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.

Baca Juga: Mal di Jakarta Resmi Dibuka pada 15 Juni, Asosiasi Pusat Perbelanjaan Beberkan Cara Antisipasi Lonjakan Pengunjung

PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Tarik Rem Darurat, Mulai 14 September Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Tribunnews.com