Baca Juga: Kilas Balik Perjuangan Panjang PK Ojong dan Jakob Oetama di Balik Berdirinya Kompas
Seperti aturan sebelumnya, sistem ganjil genap ini diberlakukan pada hari kerja Senin-Jumat dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.
Adapun aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi pukul 06.00-10.00 dan malam pukul 16.00-20.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Efek Kebijakan Rem Darurat DKI Jakarta: Transportasi Umum Dibatasi hingga Ganjil Genap Ditiadakan"