“Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen,” tambahnya.
Ganjil genap kendaraan ditiadakan, lagi
Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk kembali meniadakan sistem ganjil genap kendaraan berdasarkan nomor polisi yang berlaku di sejumlah ruas jalan.
Aturan tersebut akan ditiadakan pada masa PSBB Jakarta yang berlaku efektif 14 September mendatang.
"Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Anies, Rabu kemarin.
Namun, bukan berarti masyarakat merasa bebas bepergian dengan kendaraan pribadi seiring ditiadakannya ganjil genap.
Anies juga mengimbau warga untuk tidak bepergian keluar rumah, apalagi meninggalkan wilayah DKI Jakarta jika tidak ada kebutuhan mendesak.
"Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa.
Tetap berada di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," kata Anies.
Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap kendaraan dengan sanksi tilang baru diterapkan kembali pada 10 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020.
Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya PSBB untuk memutus mata rantai penularan virus corona.