Follow Us

Kebijakan 'Rem Darurat' Bakal Diberlakukan di DKI Jakarta, Berikut Efeknya bagi Moda Transportasi Umum dan Pribadi

None - Kamis, 10 September 2020 | 16:30
Anies Baswedan Terapkan Lagi PSBB
WartaKota

Anies Baswedan Terapkan Lagi PSBB

“Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50 persen,” tambahnya.

Ganjil genap kendaraan ditiadakan, lagi

Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk kembali meniadakan sistem ganjil genap kendaraan berdasarkan nomor polisi yang berlaku di sejumlah ruas jalan.

Aturan tersebut akan ditiadakan pada masa PSBB Jakarta yang berlaku efektif 14 September mendatang.

"Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Anies, Rabu kemarin.

Baca Juga: Lakukan 'Rem Darurat', Anies Baswedan Bakal Berlakukan PSBB Total Demi Menekan Angka Kasus Covid-19 di Ibu Kota

Namun, bukan berarti masyarakat merasa bebas bepergian dengan kendaraan pribadi seiring ditiadakannya ganjil genap.

Anies juga mengimbau warga untuk tidak bepergian keluar rumah, apalagi meninggalkan wilayah DKI Jakarta jika tidak ada kebutuhan mendesak.

"Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa.

Tetap berada di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," kata Anies.

Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap kendaraan dengan sanksi tilang baru diterapkan kembali pada 10 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan pada Maret 2020.

Peniadaan sistem itu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung diterapkannya PSBB untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest