Follow Us

Anies Baswedan Kembali Tetapkan PSBB Total, Cari Tahu Apa Saja Larangan dan Hal yang Diperbolehkan Selama Masa PSBB

Nabila N C, None - Jumat, 11 September 2020 | 15:00
Anies Baswedan kembali terapkan PSBB di Jakarta
Istagram/aniesbaswedan

Anies Baswedan kembali terapkan PSBB di Jakarta

Salah satu kegiatan yang diperbolehkan ialah transaksi makanan atau barang secara online.

Baca Juga: Terkuak! Peneliti Ungkap Penderita Obesitas Jadi Faktor Sulit Lawan Covid-19, Begini Penjelasannya

Warga masih diperkenankan belanja apa saja selama hal itu dilakukan secara online.

3. Beribadah berjamaah di lingkungan sekitar

Sedikit berbeda dengan PSBB sebelumnya, Pemprob DKI tak melarang warga beribadah secara jemaah.

Namun dengan catatan, tempat beribadah yang digunakan hanya digunakan oleh warga sekitar.

Sementara tempat ibadah yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti masjid raya dan gereja katedral, masih dilarang digunakan.

Baca Juga: Selalu Menyangkal Jadi Duri dalam Rumah Tangga Maia Estianty, Foto Lawas Al El Dul Jadi Bukti Mulan Jameela Rebut Ahmad Dhani 10 Tahun Lalu

Tempat ibadah di lingkungan perkampungan juga harus menerapkan protokol kesehatan.

4. Work from office hanya untuk 11 sektor esensial

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi 11 instansi strategis, antara lain: Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Pelayanan dasar.

Selain itu, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Source : KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular