Follow Us

Anies Baswedan Kembali Tetapkan PSBB Total, Cari Tahu Apa Saja Larangan dan Hal yang Diperbolehkan Selama Masa PSBB

Nabila N C, None - Jumat, 11 September 2020 | 15:00
Anies Baswedan kembali terapkan PSBB di Jakarta
Istagram/aniesbaswedan

Anies Baswedan kembali terapkan PSBB di Jakarta

GridHype.ID - Di tengah angka infeksi virus corona yang semakin meningkat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di ibukota.

Kebijakan yang diambil oleh Anies Baswedan ini diambil mengingat penyebaran Covid-19 di ibukota dianggap dalam posisi yang mengkhawatirkan.

Anies Baswedan menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Baca Juga: Sekian Lama Bungkam Soal Hubungannya dengan Dory Harsa, Nella Kharisma Akhirnya Blak-blakan Telah Menikah dengan Penabuh Kendang Itu

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta," Rabu (9/9/2020).

Dengan diterapkannya kembali PSBB, tentu banyak aturan yang kembali diterapkan seperti beberapa bulan yang lalu.

Kompas.com merangkum apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan selama PSBB. Yang tak boleh dilakukan:

Baca Juga: PSBB Total Diberlakukan Lagi, Kegiatan Perkantoran di Jakarta Harus dari Rumah Mulai 14 September 2020

1. Dilarang berkegiatan di tempat umum

Kegiatan yang dilakukan di tempat umum dibatasi. Pembatasan tersebut mengenai jumlah orang dan pembatasan jarak orang.

Kendaraan umum juga dibatasi, untuk mengantisipasi pergerakan warga selama PSBB.

2. Sekolah dan bekerja dari rumah

Source : KOMPAS.com

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest