Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih dilarang sejauh ini.
Baca Juga: Pelantun Lagu Poco-poco, Yopie Latul Meninggal Dunia Usai Dinyatakan Terinfeksi Covid-19
Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.
3. Keluar masuk Jakarta dibatasi
Akses keluar masuk ibukota nantinya akan dibatasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, hanya warga dengan kepentingan mendesak yang boleh keluar masuk Jakarta.
Terkait hal ini, Pemprov DKI masih harus berdiskusi dengan pemerintah pusat dan kota tetangga agar PSBB berjalan efektif.
4. Tempat wisata ditutup
Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.
"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Anies.
5. Makan di restoran dilarang