Follow Us

Disela Kabar Gembira Cairnya Tunjangan dan Gaji ke-13, PNS Dibuat Kalang Kabut Soal Peraturan Baru Pemerintah yang Mudah Melakukan Pemecatan

Nabila N C, None - Sabtu, 01 Agustus 2020 | 06:00
Ilustrasi PNS
Tribun Timur

Ilustrasi PNS

"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit," imbuh dia.

Baca Juga: Semuanya Bak Terlambat Usai Dirinya Terseret Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis, di Hadapan Media VS Memohon Maaf Sambil Menitikkan Air Mata: Saya Syok!

Kendati demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberhentian

Sementara itu mengenai pemberhentian PNS di PP No. 17/2020 ada 3 hal pokok, yakni:

1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat

Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:

Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Erick Tohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris hingga Tuai Kontroversi, Politisi PDIP Sesumbar Sebut 6200 Orang di BUMN Dicurigai 'Titipan'

Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Source : Grid Pop

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest