Follow Us

Bak Dapat Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13 yang Segera Cair Bulan Agustus, PNS Akan Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok!

Nabila N C, None - Selasa, 28 Juli 2020 | 13:00
Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS
Tribunnews

Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS

GridHype.ID - PNS di seluruh Indonesia patut bersuka cita.

Pasalnya, gaji ke-13 PNS yang akan segera dicairkan oleh Pemerintah.

Gaji ke-13 PNS memang biasanya diberikan menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

Baca Juga: Tak Bisa Kupas Salak hingga Goreng Telur, Kini Nia Ramadhani Blak-blakan Ngaku Tak Tahu Bentuk Buah Ini

Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun dan Juli pun sudah merupakan pertengahan tahun.

Dilansir dari Kompas.com, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga: Mbah Mijan Singgung Soal Kepalsuan Richard Kyle dalam Hubungan Asmaranya dengan Jessica Iskandar, Sampai Suruh Ibunda El Barack Lakukan Hal Ini

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Namun perlu diktahui jika pendapatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan hanya gaji pokok saja.

Source : Grid Hits

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest