Selain menerima gaji pokok, PNS setidaknya mendapat 6 jenis tunjangan dari pemerintah yang bernilai besar.
Melansir dari KompasTV, berikut terkait tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha Segara Tiba, Tak Ada Larangan Mudik Asal Patuhi Syarat Ini
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin umumnya menjadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Total tukin berbeda-beda. Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.
Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Baca Juga: Bikin Geger! Sang Ayah Tega Injak dan Cakar Anak Kandungnya Usai Pergoki Dirinya Selingkuh
Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.