Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Dapat Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13 yang Segera Cair Bulan Agustus, PNS Akan Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok!

Nabila Nurul Chasanati, None - Selasa, 28 Juli 2020 | 13:00
Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS
Tribunnews

Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS

2. Tunjangan Jabatan

Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Baca Juga: Bikin Elus Dada! Remaja Korban Bullying Ini Dipaksa Cium Kaki Temannya Sambil Jongkok Sebanyak 10 Kali

Hal ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yaitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA. Berikut rincian tunjangan jabatan PNS

Eselon VA: Rp 360.000 per bulanEselon IVB: Rp 490.000 per bulanEselon IVA: Rp 540.000 per bulanEselon IIA: Rp 1.260.000 per bulanEselon IA: Rp 5.500.000 per bulan

Baca Juga: Wajah Bruntusan Bikin Nggak Pede, Coba Atasi dengan Masker Lemon Berikut ini, Bisa Buat Sendiri di Rumah

3. Tunjangan Suami/Istri

Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Telah disebut bahwa PNS yang mempunyai suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

Source :Grid Hits

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x