Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Dapat Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13 yang Segera Cair Bulan Agustus, PNS Akan Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok!

Nabila Nurul Chasanati, None - Selasa, 28 Juli 2020 | 13:00
Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS
Tribunnews

Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS

Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

4. Tunjangan Anak

Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan suami/istri.

Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Baca Juga: Pernah Bertunangan dengan Deswita Maharani Namun Kandas, Atlet Bulutangkis ini Justru Menikah dengan Anak Menteri, Rumah Mewahnya Jadi Sorotan

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.

Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.

Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

5. Perjalanan Dinas

Tak dipungkiri, PNS menjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota. Bahkan kadang harus ke luar negeri.

Baca Juga: Berdalih Cegah Penularan Covid-19, Militer Israel Hancurkan Pos Pemeriksaan Virus Corona Palestina

Setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Source :Grid Hits

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x