Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
4. Tunjangan Anak
Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan suami/istri.
Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.
Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.
Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
5. Perjalanan Dinas
Tak dipungkiri, PNS menjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota. Bahkan kadang harus ke luar negeri.
Baca Juga: Berdalih Cegah Penularan Covid-19, Militer Israel Hancurkan Pos Pemeriksaan Virus Corona Palestina
Setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).