Follow Us

Disela Kabar Gembira Cairnya Tunjangan dan Gaji ke-13, PNS Dibuat Kalang Kabut Soal Peraturan Baru Pemerintah yang Mudah Melakukan Pemecatan

Nabila N C, None - Sabtu, 01 Agustus 2020 | 06:00
Ilustrasi PNS
Tribun Timur

Ilustrasi PNS

GridHype.ID - Belakangan ini santer beredar kabar mengenai tunjangan dan gaji ke-13 yang akan diterima olah para PNS.

Namun siapa sangka di tengah kabar baik tersebut, aparatur sipil negara juga dihadapkan dengan suatu kondisi yang menyeramkan.

Pasalnya, meski diiming-imingi dengan tunjangan yang besar, para PNS pun memiliki peluang untuk mudah dipecat.

Lewat sebuah peraturan baru, kini PNS akan semakin mudah untuk diberhentikan bahkan dengan cara yang tidak hormat.

Baca Juga: Metode Masak 5-30-7 Viral di Media Sosial, Benarkah Daging Bisa Empuk dan Hemat Gas?

Sebuah kondisi yang berbeda dengan zaman dahulu di mana terkadang PNS bisa 'kebal' dari pemecatan meski melakukan berbagai pelanggaran.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

Baca Juga: Bukan dengan Krim, Begini Cara Atasi Panu dengan Bahan Alami, Dijamin Hilang Seketika

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.

Source : Grid Pop

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest