GridHype.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada bulan Agustus.
Meskipun akan cair pada Agustus, pencairan gaji ke-13 tersebut belum termasuktunjangan kinerja (tukin).
Melansir Kompas.com (22/07), Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa komponen gaji ke 13 kali ini meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu keluarga dan jabatan.
Adapun besaran gaji ke 13 kali ini pun akan sama dengan yang diberikan saat pencairan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu.
Lantas, apa yang dimaksud dengan tukin yang tidak lagi termasuk dalam komponen gaji ke 13 ini?Berapa besarannya?
Tunjangan kinerja (tukin)
Melansir Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan.
Jadi, penentuan besaran tukin harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui evaluasi jabatan tersebut.