Follow Us

Bak Angin Surga, Usai Ketuk Palu Gaji ke-13 Cair Bulan Agustus, Kini Giliran Tunjangan Kinerja PNS Bakal Turun, Simak Besarannya!

Nabila N C, None - Sabtu, 25 Juli 2020 | 12:30
Gambar ilustrasi gaji ke-13 PNS
Tribun Makassar

Gambar ilustrasi gaji ke-13 PNS

GridHype.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada bulan Agustus.

Meskipun akan cair pada Agustus, pencairan gaji ke-13 tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Melansir Kompas.com (22/07), Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa komponen gaji ke 13 kali ini meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu keluarga dan jabatan.

Adapun besaran gaji ke 13 kali ini pun akan sama dengan yang diberikan saat pencairan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Disebut Sakau, Gelagat Aneh Catherine Wilson saat Syuting Bukan Gegara Nge-fly, Berikut Penjelasan Dokter

Lantas, apa yang dimaksud dengan tukin yang tidak lagi termasuk dalam komponen gaji ke 13 ini?Berapa besarannya?

Tunjangan kinerja (tukin)

Melansir Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan.

Baca Juga: Tak Peduli Habiskan Ratusan Juta Demi Perawatan Wajahnya, Netizen Salfok pada Bagian Tubuh Krisdayanti Ini, Bak Bumi dan Langit

Jadi, penentuan besaran tukin harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui evaluasi jabatan tersebut.

Sri Mulyani bagikan kabar soal Bansos Covid-19
Kompas

Sri Mulyani bagikan kabar soal Bansos Covid-19

Source : Grid Star

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest