Follow Us

Kabar Gembira! PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut

Helna Estalansa, None - Minggu, 19 Juli 2020 | 15:00
PNS
Kompas/Christoforus ristianto

PNS

GridHype.ID - Belakangan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah bertanya-tanya kapan gaji ke-13 akan cair.

Namun, hingga kini terkait pencairan gaji ke-13 belum ada kejelasan.

Sebab, pemerintah tengah fokus untuk mengatasi pandemi virus corona.

Kali ini, lupakan dulu gaji ke-13, ada kabar baik khususnya bagi ASN atau PNS.

Baca Juga: PNS Kembali Gigit Jari! Nasib Gaji ke-13 Belum Ada Kejelasan, Begini Penjelasan Sri Mulyani: Nanti Aja Yah

Isi surat edaran Menpan RB Tjahjo Kumolo ini membuat sedikit lega di tengah situasi sulit akibat pandemi virus corona.

Apa isinya? Lihat saja, yang pasti mulai berlaku 13 Juli 2020.

Surat edaran ini tentu saja membuat PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan sedikit lega.

Sebab, perjalanan dinas akan membuat mereka tak terbelenggu lagi dan bisa mendapatkan angin segar.

Baca Juga: Umumkan Gaji ke-13 Segera Cair, Kemenkeu Malah Sebut Negara Alami Defisit hingga Rp257,7 Triliun

Hal tersebut menyusul keluarnya Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Source : gridfame.id

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest