Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira! PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut

Helna Estalansa, None - Minggu, 19 Juli 2020 | 15:00
PNS
Kompas/Christoforus ristianto

PNS

"Mulai 13 Juli 2020, ASN baik PNS maupun PPPK bisa melakukan perjalanan dinas.

Tentunya dengan memerhatikan persyaratan yang tertuang dalam SE Nomor 64 tahun 2020," jelas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam SE-nya tertanggal 13 Juli 2020.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 Diumumkan, Berikut Besarannya Tiap Golongan

Mengutip dari menpan.go.id, dalam tatanan normal baru, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melakukan tugas kedinasan ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran Covid-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Sekian Lama Dinanti, Pemerintah Umumkan Jadwal Kapan Pencairan Gaji Ke-13 PNS di Bulan Ini, Berikut Rincian Besaran yang Diterima

ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

Selain status penyebaran Covid-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Segera Cairkan Gaji Ke-13, Simak Waktu Pencairan dan Besarannya

Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan.

Source : gridfame.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x