Kabar Gembira! Pemerintah Segera Cairkan Gaji Ke-13, Simak Waktu Pencairan dan Besarannya

Kamis, 11 Juni 2020 | 06:00
KOMPAS.com/MASRIADI

Ilustrasi PNS

GridHype.ID - Imbas dari virus corona salah satunya adalah sektor perekonomian.

Maka tak heran, dampak dari wabah ini menyebabkan banyaknya rumor yang simpang siur mengenai pencairan gaji ke-13.

Ya, pencairan gaji ke-13 yang harusnya diterima para Aparat Sipil Negara (ASN) di pertengahan tahun ini.

Namun, Kementerian Keuangan akhirnya memberikan kepastian soal kapan pencairan gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan.

Baca Juga: Meski Dijuluki Zona Hitam Penyebaran Covid-19, Khofifah Ungkap Alasan Dilematis PSBB Surabaya Dihentikan

Kabar ini tentu saja disambut baik oleh para ASN. Pasalnya, mereka akan tetap menerima gaji ke 13 meskipun negara sedang menghadapi pandemi virus corona.

Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta pensiunan itu disebut-sebut bakal cair pada akhir tahun. Sebelumnya sempat disebut akan cair Juni 2020. Ini estimasi besarannya.

Pihak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu yang diwakili Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.

Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 pun belum dibahas.

Baca Juga: Seberapa Setia Pasanganmu? Coba Cari Tahu Jawabannya Melalui Tes Kepribadian Berikut ini

"Untuk gaji ke 13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus, Sabtu (25/04).

Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah Virus Corona, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri serta Pensiunan terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Ketiban Rejeki Nomplok di Tengah Kemelut Masalah dengan KD, Azriel Kegirangan Dapat Mobil Baru dari Ashanty : Bun, Keren Banget

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang.

Estimasi Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Baca Juga: 11 Tahun Lalu Pergoki Sang Suami Selingkuh, Begini Kabar Janda Tora Sudiro yang Kini Sering Pelesiran ke Luar Negeri

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Hal ini membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar ketimbang THR.

Jika Gaji ke-13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.

Baca Juga: Pria Indonesia Ini Curi Perhatian Saat Orasi Damaikan Pendemo Amerika yang Protes Soal Kasus Rasisme

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Selalu Berpergian dengan Kendaraan Umum, Pasangan Selebriti ini Mengaku Tak Miliki Mobil Pribadi, Garasinya Justru Jadi Tempat Gym

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Tertutup Soal Asmara Sebelum Menikah, Reino Barack Keceplosan Bilang 1,5 Tahun Pacaran dengan Istrinya, Syahrini Sibuk Klarifikasi

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Besaran Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Patut Kamu Coba! 3 Bahan Dapur Ini Bisa Buat Minyak Goreng Bekas Jadi Jernih Kembali

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Bak Angin Segar, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Akan Cair Segera, Catat Estimasi Waktu serta Besarannya

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : GridStar.ID

Baca Lainnya