Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 Diumumkan, Berikut Besarannya Tiap Golongan

Rabu, 08 Juli 2020 | 15:00
Pixabay

Ilustrasi uang

GridHype.ID - Pandemi virus corona memang memiliki dampak yang cukup besar di negara kita.

Salah satunya yakni gaji ke-13 PNS yang tahun ini harus ditunda karena yang menjadi prioritas adalah penanganan Covid-19.

Namun setelah menunggu cukup lama, kali ini ada kabar baik perihal gaji ke-13.

Akhirnya setelah sekian lama dinanti-nanti, gaji ke-13 PNS tahun 2020 akan cair.

Baca Juga: Sekian Lama Dinanti, Pemerintah Umumkan Jadwal Kapan Pencairan Gaji Ke-13 PNS di Bulan Ini, Berikut Rincian Besaran yang Diterima

Banyak para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pasti akan menyambut bahagia kabar ini.

Bagaimana tidak, gaji ke-13 PNS tahun 2020 sempat tertunda beberapa bulan.

Pada awalnya Gaji ke 13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

Baca Juga: Gaji Ke 13 PNS, TNI, dan Polri Akan Cair Bersamaan dengan Dana Pensiun, Simak Besarannya

Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Baca Juga: Kabar gembira! Usai THR Kini Gaji 13 untuk PNS, Polri dan Pensiunan Dikabarkan Segera Cair

Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Baca Juga: Kabar Baik untuk PNS, Gaji Ke-13 Lebih Besar Dari THR! Berikut Penjelasannya

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Terancam Gaji ke-13 Dipangkas, PNS Juga Dibuat Gigit Jari dengan Aturan Tak Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Kegiatan Ekonomi Terbatas karena Corona, Bendahara Negara Umumkan Nasib Gaji ke-13 dan THR bagi ASN

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Sekian Lama Dinanti, Pemerintah Umumkan Jadwal Kapan Pencairan Gaji Ke-13 PNS di Bulan Ini, Berikut Rincian Besaran yang Diterima

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Bak Angin Surga, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Simak Nominalnya!

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Tak Main-main, Jokowi Akan Pecat PNS yang Tidak Produktif! Simak Ulasannya

Kapan Gaji ke-13 2020 PNS cair?

Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).

Baca Juga: Buntut 2 PNS Selingkuh Pingsan di Mobil, Istri Beri Pengakuan Mengejutkan Ungkap Kelakuan Suami dan Ingin Keduanya Dipecat

Ia menambahkan, pemberian Gaji ke 13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul Pemerintah Umumkan Pencairan Gaji Ke-13 PNS pada Bulan Ini, Jangan Sampai Salah, Simak Satu Persatu Rincian Besarannya(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : GridPop.ID

Baca Lainnya