GridHype.ID - Pemerintah Indonesia yang dipimpinPresiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) yang tak produktif.
Rencana ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagaikalangan.
Namun, bagaimana mekanismepemecatan PNS tersebut bisa dilakukan?
Apakah ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut?
Kebijakan pemecatan ASN yang tak produktif memang sempat disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
Hal itu lantaran pandemi virus corona yang membuat banyak kantor swasta maupun negeri harus menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Namun ternyata penerapan kebijakan tersebut menimbulkan permasalahan baru yakni ada ASN yang tak produktif.
Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca Juga: Bak Ramalannya Akurat, Mbak You Terawang Banjir di Wilayah Ini Selama 1 Bulan
"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo, kepada wartawan, Jumat (19/6/2020) yang dikutip dariKompas.com.
Oleh karena itu Tjahjo Kumolo mengungkap sedang menyusun cara untuk pengurangan ASN yang tidak produktif tersebut.
"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo.
Tetapi Tjahjo juga mengungkap bahwa meski ada kelebihan ASN yang tidak diperlukan, Indonesia juga memiliki kekurangan beberapa ASN di pos-pos tertentu.
Baca Juga: Ngeri! Kepala Pasien Wanita ini Meledak Saat Jalani Operasi, Diduga Hal Inilah yang Jadi Penyebabnya
"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.
"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.
melansir dariKontan.co.id, di lingkungan instansi pemerintah, ternyata juga ada ketentuan untuk pemecatan PNS tidak produktif.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.
Penghentian PNS karena produktivitas rendah diatur dalam pasal 77 ayat 6.
Bunyinya "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Masih ada juga, pasal 87 UU 5 Tahun 2004 juga mengatur penyebab pemberhentian PNS. Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Pertama Kalinya! Presiden Jokowi Akan Pecat ASN Jika Kerja Tak Produktif, Begini Mekanisme Pemecatannya!
(*)