Bak Angin Surga, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Simak Nominalnya!

Selasa, 07 Juli 2020 | 20:30
freepik.com

(ilustrasi) Terima Pil Pahit, Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tidak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ada Apa?

GridHype.ID - AkhirnyaPemerintah telah menetapkan besaran pensiun pokok untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini juga berlaku tidak hanya PNS tetapi juga TNI, dan Polri, tetapi juga ada tunjangan orangtua.

Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Masuki Satu Dekade Usia Pernikahan, Ririn Dwi Ariyanti Keciduk Hapus Foto Sang Suami di Instagram, Ada Apa?

Melansir dari Kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berapa saja untuk masing-masing golongan?

Baca Juga: Sering Nongol di TV, Penghasilan Vicky Prasetyo Hampir Saingi Raffi Ahmad, Sebulan Bisa Capai Rp 4,8 Miliar

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Baca Juga: Truk Muatan Minyak Mentah Tumpah ke Sungai, Sopir Truk Nangis Sejadi-jadinya karena Takut Diomeli Bosnya

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca Juga: Sempat Marah dan Beri Teguran pada Menterinya Sampai Singgung Reshuffle, Mensesneg Ungkapkan Situasi Terkini di Kabinet

Pensiunan janda/duda PNS yang tewas

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca Juga: Bikin Bulu Kuduk Berdiri! Remaja Ini Hilang Secara Misterius Selama 31 Jam

Pensiunan orangtua PNS yang tewas

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Pemerintah Ketuk Palu, Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV Termasuk untuk Orangtua, Janda, dan Duda PNS Meninggal Dunia

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Grid Star