GridHype.ID - Virus corona atau Covid-19 hingga kini masih mewabah di seluruh penjuru dunia.
Mewabahnya virus corona ini membawa dampak yang sangat besar di banyak negara.
Salah satunya yakni memengaruhi kestabilan perekonomian negara.
Termasuk juga di negara kita, Indonesia.
Pandemi corona berdampak pada kondisi ekonomi Tanah Air.
Bahkan, belakangan tak sedikit publik yang ketar-ketir soal pemasukkan mereka.
Baca Juga: Berita Baik, Menko Perekonomian Umumkan Aturan Soal THR di Tengah Mewabahnya Virus Corona
Mulai dari THR hingga gaji ke-13 bagi ASN.
Kebijakan soal gaji ke-13 tersebut tentu jadi wewenang dari Kementerian Keuangan.
Bendahara Negara, Sri Mulyani Indrawati pun menjelaskan mengenai mekanisme gaji ke-13 dan THR.
Baca Juga: Hidup Makmur Bergelimang Harta, Sandra Dewi Kapok Ditinggal ART Lantaran Masalah THR, Kok Bisa?
Dilansir dari Kompas.com, saat ini Presiden Joko Widodo sedang melakukan pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara atau PNS.
Sri Mulyani sendiri mengatakan saat ini negara sedang mengalami tekanan.
Bukan tanpa alasan, pemerintah Indonesia saat ini sedang jor-joran menggelontorkan insentif untuk dunia usaha.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan sosial guna meredam penyebaran virus corona.
Tangan kanan Jokowi yang dipercaya sebagai Menteri Keuangan tersebut juga memerkirakan kalau penerimaan negara menurun karena kegiatan ekonomi yang terbatas.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.
Meski begitu, Sri Mulyani belum mengeluarkan rincian soal skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN.
Apakah akan ditunda, dikurangi besaran jumlah uangnya, atau ditiadakan.
Sebagai informasi, pemerintah sendiri menambah anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk insentif untuk tenaga medis dan pengadaan alat kesehatan.
Selain, itu juga dianggarkan untuk insentif pelanggan listrik.
Aturan tersebut pun sudah diatur dalam Perppu yang akan segera disahkan jadi UU oleh DPR.
Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Bak Petir di Siang Bolong, Bendahara Negara yang Ditunjuk oleh Jokowi Ini Umumkan Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tengah Wabah Corona, Ada Apa?(*)