Kegiatan Ekonomi Terbatas karena Corona, Bendahara Negara Umumkan Nasib Gaji ke-13 dan THR bagi ASN

Rabu, 08 April 2020 | 13:40
Freepik.com

Ilustrasi THR dalam rupiah

GridHype.ID - Virus corona atau Covid-19 hingga kini masih mewabah di seluruh penjuru dunia.

Mewabahnya virus corona ini membawa dampak yang sangat besar di banyak negara.

Salah satunya yakni memengaruhi kestabilan perekonomian negara.

Baca Juga: Dikenal Tajir dan Royal Nikita Mirzani Justru Potong THR 130 Pegawainya Akibat Virus Corona, Nyai: Masih Bagus Dikasih

Termasuk juga di negara kita, Indonesia.

Pandemi corona berdampak pada kondisi ekonomi Tanah Air.

Bahkan, belakangan tak sedikit publik yang ketar-ketir soal pemasukkan mereka.

Baca Juga: Berita Baik, Menko Perekonomian Umumkan Aturan Soal THR di Tengah Mewabahnya Virus Corona

Mulai dari THR hingga gaji ke-13 bagi ASN.

Kebijakan soal gaji ke-13 tersebut tentu jadi wewenang dari Kementerian Keuangan.

Bendahara Negara, Sri Mulyani Indrawati pun menjelaskan mengenai mekanisme gaji ke-13 dan THR.

Baca Juga: Hidup Makmur Bergelimang Harta, Sandra Dewi Kapok Ditinggal ART Lantaran Masalah THR, Kok Bisa?

Dilansir dari Kompas.com, saat ini Presiden Joko Widodo sedang melakukan pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara atau PNS.

Sri Mulyani sendiri mengatakan saat ini negara sedang mengalami tekanan.

Bukan tanpa alasan, pemerintah Indonesia saat ini sedang jor-joran menggelontorkan insentif untuk dunia usaha.

Baca Juga: Mantan Pasangan Jokowi Dibuat Pusing dengan Ketidaktegasan Pemerintahan Pusat : Jadi Mumet Aku, Harus Ada Aturan Tegas

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan bantuan sosial guna meredam penyebaran virus corona.

Tangan kanan Jokowi yang dipercaya sebagai Menteri Keuangan tersebut juga memerkirakan kalau penerimaan negara menurun karena kegiatan ekonomi yang terbatas.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference.

Baca Juga: Salah Kaprah! Pemerintah Larang Adanya Bilik Disinfeksi, Pakar Gugus Tugas: Hanya Boleh untuk Benda Tidak untuk Manusia

Meski begitu, Sri Mulyani belum mengeluarkan rincian soal skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN.

Apakah akan ditunda, dikurangi besaran jumlah uangnya, atau ditiadakan.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri menambah anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun.

Baca Juga: Tak Main-main! Pemerintah Gelontorkan Dana Tambahan Sebesar Rp 405,1 Triliun Demi Perangi Virus Corona

Anggaran tersebut digunakan untuk insentif untuk tenaga medis dan pengadaan alat kesehatan.

Selain, itu juga dianggarkan untuk insentif pelanggan listrik.

Aturan tersebut pun sudah diatur dalam Perppu yang akan segera disahkan jadi UU oleh DPR.

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Bak Petir di Siang Bolong, Bendahara Negara yang Ditunjuk oleh Jokowi Ini Umumkan Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tengah Wabah Corona, Ada Apa?(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Nakita.ID