Berita Baik, Menko Perekonomian Umumkan Aturan Soal THR di Tengah Mewabahnya Virus Corona

Senin, 06 April 2020 | 11:15
YouTube/ Sekretariat Presiden

Airlangga Hartato, Menko Perekonomian menjelaskan soal THR.

GridHype.ID - Mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia masih menjadi kekhawatiran banyak orang.

Setiap harinya angka kasus orang positif virus corona jumlahnya semakin bertambah.

Banyak warga yang menjadi resah akan situasi pandemi corona yang terus merebak ini.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Sebut Sudah Siapkan Hal Ini Untuk Rakyatnya di Bulan Ramadhan Nanti

Pada saat berita ini ditulis tercatat sudah ada 2.092 pasien terinfeksi corona.

Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, sejumlah upaya juga telah dilakukan.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Setelah Didesak Banyak Pihak Alasan Tidak Berlakukan Lockdown

Salah satu upaya yang ditetapkan pemerintah Indonesia adalah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar.

Tentu, aturan tersebut berdampak pada mobilitas publik.

Tak hanya itu saja, pendapatan warga yang terdampak pandemi ini juga mengalami perubahan signifikan.

Baca Juga: Putar Otak Demi Cegah Corona, Jokowi Beri Kabar Baik Pekerja Informal Maupun Pengusaha Mikro Bakal Dapat Intensif Bila Tak Mudik

Beberapa orang terpaksa kehilangan pekerjaan hingga merasa gelisahan mengenai THR atau tunjangan hari raya.

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Berencana Ganti Libur Nasional Lebaran Agar Warga Tetap Bisa Mudik ke Kampung Halaman

YouTube/ Sekretariat Presiden

Airlangga Hartato, Menko Perekonomian menjelaskan soal THR.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (5/4/2020).

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.

Baca Juga: Presiden RI Digugat! Pedagang Ini Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar dan Sebut Jokowi Lalai Tangani Corona

"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

Baca Juga: Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi, Hengky Kurniawan Persilahkan Rumah Mewahnya Jadi Tempat Istirahat Tenaga Medis yang Lawan Corona

"Antara lain dengan PPh pasal 21 yang selama ini sudah diberikan ke sektor pengolahan ini berdasarkan paket kemarin yang diluncurkan yaitu melalui Perpu dan APBNP.

"Dukungan sektor usaha ini diperluas, tidak hanya untuk sektor industri manufaktur tetapi sektor terdampak lain.

"Termasuk terkait jasa, pariwisata, transportasi, dan sektor-sektor yang nanti akan segera kami koordinasikan untuk ditambahkan," jelas Airlangga Hartarto.

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul Kabar Gembira untuk Kita Semua, Tangan Kanan Joko Widodo Ini Umumkan Aturan Soal THR di Tengah Hiruk Pikuk Corona, Ada Apa?

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Nakita.ID