Salah Kaprah! Pemerintah Larang Adanya Bilik Disinfeksi, Pakar Gugus Tugas: Hanya Boleh untuk Benda Tidak untuk Manusia

Selasa, 07 April 2020 | 18:35
IG Humas Pemerintah Kota Mojokerto

(Ilustrasi) Bilik disinfektan yang dicoba langsung oleh Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria dengan didampingi Kepala Bappeda Kota Mojokerto, Agung Moeljono dan Kepala Stasiun KA Mojokerto, Wahyudi Cahyadi

GridHype.ID - Meningkatnya pasien yang terjangkit virus corona membuat masyarakat semakin resah.

Kewaspadaan masyarakat akan pentingnya kebersihan dan kesehatan meningkat.

Salah satu cara menjaga diri dari bakteri dan virus adalah dengan mencuci tangan dengan sabun, menjaga pola hidup sehat, memakai masker, dan tetap lakukan physical distancing.

Kewaspadaan akan terpaparnya virus atau bakteri menjadi berlebihan dengan penerapan adanya bilik disinfeksi.

Baca Juga: Hati-hati! 6 Tanda Tubuh Kelebihan Garam, Bisa Sebabkan Sakit Kepala dan Haus Berlebihan

Beberapa daerah kini telah menerapkan penggunaan bilik disinfeksi sebagai salah satu langkah meminimalisir terjadinya penularan virus corona (Covid-19) pada manusia.

Seperti diketahui, Istana Kepresidenan hingga Kota Surabaya telah terlebih dahulu memproklamirkan penggunaan bilik disinfeksi yang disemprotkan pada tubuh seseorang sebelum memasuki wilayah tersebut.

Sayangnya, belum lama ini tindakan penggunaan bilik disinfeksi tersebut dianggap salah oleh beberapa pakar.

Menurut ketentuan surat edaran HK.02.02/111/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI pada 3 April 2020, bilik disinfeksi tidak dianjurkan untuk membasmi virus corona pada tubuh manusia.

Baca Juga: Kasus Terinfeksi Tembus Angka 1 Juta, Ini 5 Negara dengan Pasien Covid-19 Tertinggi per 7 April 2020

GridHealth
GridHealth

Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenkes tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Wiku Adisasmito pun menegaskan isi surat edaran tersebut.

Baca Juga: Bak Kisah Cinderella, Dulu Jadi Upik Abu di Arab Saudi, Kehidupan Perempuan Ini Berubah Total Usai di Nikahi Majikannya Sendiri dengan Mahar Emas Satu Toko!

"Cairan desinfektan hanya boleh untuk benda atau barang saja sehingga tidak disarankan untuk disemprotkan ke tubuh manusia," ujar Wiku saat konferensi pers lewat media daring di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Sementara itu, World Health Organization (WHO) juga tidak merekomendasikan penggunaan bilik desinfeksi karena tidak berdampak positif.

Menurut surat edaran pemerintah tersebut, bilik disinfeksi mengandung berbagai bahan kimia berbahaya meliputi diluted bleach atau pemutih/hipoklorit, klorin, etanol 70 persen dan amonium kuartener, dan hidrogen peroksida.

Meskipun virus corona (Covid-19) tersebar, melakukan disinfeksi kota dan masyarakat bukan cara yang efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dianggap Hina! Beginilah Nasib Disabilitas di Korea Utara, Dibuang dan Mati karena Kelaparan

Sehingga praktik penyemprotan desinfektan yang meluas dengan alkohol di udara, di jalan, kendaraan, maupun pada manusia perlu dihindari karena kandungan dalam deinfektan berpotensi membahayakan manusia.

Selain itu disebutkan juga jika komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) RSCM juga tidak menganjurkan menggunakan bilik desinfeksi karena tidak sesuai dengan pedoman WHO.

Mengutip Kompas.com, Perhimpunan Pengendalian Infeksi Indonesia (PERDALIN) bersama dengan Kementerian Kesehatan, juga diketahui telah membahas terkait hal ini, sehingga materi regulasi akan segera dikeluarkan.

Dengan demikian, untuk melakukan pencegahan Covid-19 dan tetap menjaga agar tubuh senantiasa steril, kita cukup mencuci tangan dan menggunakan masker.

Baca Juga: Hati-hati! 6 Tanda Tubuh Kelebihan Garam, Bisa Sebabkan Sakit Kepala dan Haus Berlebihan

Selain itu, bagi para tenaga medis selaku pihak yang merawat pasien Covid-19 secara langsung, maka dianjurkan untuk mandi dengan bersih dan mengganti pakaian yang bersih.

Terlepas dari itu, beberapa dokter menyebut bahwa virus corona masih bisa menular akibat telah berkembang di inangnya, yaitu dalam tubuh manusia.

Artikel ini telah tayang di GridHealth.ID dengan judul Pemerintah Larang Penggunaan Bilik Disinfeksi, Pakar Gugus Tugas : 'Hanya Boleh untuk Benda, Tidak Untuk Tubuh Manusia'

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Grid Health