Terancam Gaji ke-13 Dipangkas, PNS Juga Dibuat Gigit Jari dengan Aturan Tak Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini

Jumat, 10 April 2020 | 08:05
Istimewa

Illustrasi PNS

GridHype.ID - Wabah dari virus corona memang sudah menjadi pandemi global.

Semua negara di belahan dunia serentak mengalami wabah ini, tak terkecuali di Tanah Air.

Bahkan wabah virus corona memang sudah menjadi bencana tingkat nasional.

Seluruh jajaran pemerintahkini harus menjadi percontohan terkait melakukan kegiatan demi memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Baca Juga: Spanyol Babak Belur, Saking Tingginya Jumlah Kematian Karena Corona, Pemerintah Sampai Sulap Gelanggang Es Jadi Kamar Mayat

Persebaran virus corona di berbagai wilayah memang tak bisa dihindarkan.

Selain itu, banyak dari penderita Covid-19 yang tak merasakan gejala apapun hingga merasa dirinya sehat.

Pemerintah menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan keluarga untuk tak melakukan mudik saat lebaran.

Walaupun pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, banyak orang masih nekat pulang ke kampung halamannya.

Baca Juga: Tak Sampai Satu Bulan, Gurita Bisnis Ayu Ting Ting Disebut Nyontek Pakaian Merek Ternama Dunia!

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAM-RB) Nomor 41 Tahun 2020.

Tjahjo Kumolo selaku MenPAM-RB berharap agar larangan mudik untuk ASN ini bisa memberantas rantai persebaran Covid-19.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ungkap Tjahjo pada Senin (6/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Tjahjo meminta para ASN dan keluarganya tak melakukan mudik atau berpergian ke luar daerah selama masa darurat Covid-19.

Baca Juga: Dibiaya Hidup Selama 22 Tahun oleh Pria asal Hong Kong, Perempuan asal Salatiga Ini Tak Sadar Jika Ayah Angkatnya adalah Aktor Terkenal Dunia: Taunya Dapat Orang Tua Asuh dari Luar Negeri

Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Larangan mudik ini tak hanya diberlakukan di instansi pusat.

Setiap instansi daerah juga menerapkan aturan yang sama.

Walaupun demikian, ASN yang berada dalam keadaan mendesak untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah bisa mendapatkan izin.

Baca Juga: Berstatus KLB karena Corona, 2 Sejoli yang Asyik Bermesraan di Kamar Kost Bikin Warga Emosi Hingga Lakukan Hal Ini

Tetapi, izin diberikan jika memang diberikan oleh atasan masing-masing.

Bagi ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan hukuman.

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," ungkap MenPAM-RB.

Selain itu, Tjahjo juga mewajibkan setiap ASN untuk mengisolasi diri dan menggunakan masker ketika berada di luar rumah.

Baca Juga: Akibat Covid-19 Indonesia Terbitkan Surat Utang Negara Bertenor Setengah Abad! Terbesar Sepanjang Sejarah

Pasalnya, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Tjahjo juga meminta agar para ASN menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.

Lantaran harus melakukan kerja secara jarak jauh, beban kerja ASN yang berdampak Covid-19 akan diringankan,"

Baca Juga: Bak Sebuah Pertanda, Glenn Fredly Sempat Rilis Lagu Berjudul 'Selesai' yang Menjadi Karya Terakhirnya

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Sudah THR-nya Terancam Dipangkas, Para PNS Dapat Ancaman Hukuman Tegas, Sanksi Disiplin Keras Jika Nekat Lakukan Mudik Sampai Liburan Luar Kota

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber GridHot.ID