GridHype.ID - Nampaknya harapan PNS mendapatkan gaji ke-13 harus tertunda.
Dikabarkan sebelumnya gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri akan segera dicairkan.
Namun hingga kini terkait gaji ke-13 belum ada penjelasan lebih lanjut.
Waktu pencairan gaji ke-13 pun masih terus menjadi pertanyaan.
Baca Juga: Umumkan Gaji ke-13 Segera Cair, Kemenkeu Malah Sebut Negara Alami Defisit hingga Rp257,7 Triliun
Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepertinya masih enggan memberikan komentar.
Padahal biasanya, gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI, dan Polri cair di pertengahan tahun atau memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan kejelasan mengenai pencairan gaji ke-13.
"Nanti aja yah," ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 Diumumkan, Berikut Besarannya Tiap Golongan
Sebelumnya, Kompas.com juga sudah mengonfirmasi mengenai gaji ke-13 ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Baca Juga: Gaji Ke 13 PNS, TNI, dan Polri Akan Cair Bersamaan dengan Dana Pensiun, Simak Besarannya
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Segera Cairkan Gaji Ke-13, Simak Waktu Pencairan dan Besarannya
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:
Baca Juga: Kabar gembira! Usai THR Kini Gaji 13 untuk PNS, Polri dan Pensiunan Dikabarkan Segera Cair
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Kabar Baik untuk PNS, Gaji Ke-13 Lebih Besar Dari THR! Berikut Penjelasannya
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul PNS Dirundung Duka, Nasib Gaji Ke-13 Kembali Tidak Jelas, Begini Penjelasan Sri Mulyani Soal Waktu Pencairan(*)