GridHype.ID - Sebagai Presiden, tentu memiliki kewenanganyang sangat besar dalam mengatur dan mengelola negara.
Salah satu kewenangannya adalah untuk memberhentikan PNS.
Apalagi, akhir-akhir ini sangat santer dibicarakan orang mengenai kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Publik terkejut lantaran seleksi CPNS selama dua tahun mendatang.
Kedua, pemecatan 1,6 juta ASN yang dinilai tidak produktif.
Hal itu disampaikan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam penyampaian rapat dengar dengan Komisi II DPR RI, Senin (06/07).
Sebenarnya, tindakan itu tidak asal dilakukan pemerintah.
Diberitakan Kompas.com, presiden Jokowi memang punya kuasa penuh untuk mengangkat, mutasi, hingga pecat PNS.
Baca Juga: Niat Hati Ingin Muji Produk Makeup dari BCL, Syahrini Malah Tuai Hujatan Gegara Hal Ini
Wewenang itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS), yang baru saja diterbitkan beberapa bulan silam.
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.