Follow Us

Beredar Kabar 1,6 Juta PNS Akan Diberhentikan, Presiden Jokowi Punya Wewenang Penuh Pecat ASN Tak Produktif

Nabila N C, None - Jumat, 10 Juli 2020 | 17:15
Presiden Jokowi
Tribunnews/Republika

Presiden Jokowi

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Beredar Rumor Rezky Aditya Pernah Nikah Siri Selama 2 Tahun Sebelum Resmi Jadi Suami Citra Kirana, Patricia Razer Blak-blakan Ungkap Kebenarannya

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut targetnya bisa selsai pada Desember 2020, seusai arahan Presiden Jokowi.

Diberitakan Kompas.com, Tjahjo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.

Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja.

Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.

Baca Juga: Angin Surga! Dana Pensiunan PNS Naik, Nilainya Bisa Capai Rp 20 Juta Per Bulan, Berikut Penjelasannya

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (06/07).

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Baca Juga: Muak Dituduhan Sudah Menikah dengan Cak Malik, Nella Kharisma Beberkan Bukti Sebenarnya

Source : Grid Star

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest