Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.
Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.
a) Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.
b) Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.
Baca Juga: Begini Aturan Pemerintah Kota Dalam Melaksanakan Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona
c) Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.
d) Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.
e) Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.
Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.
Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.
"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.