Begini Aturan Pemerintah Kota Dalam Melaksanakan Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona

Jumat, 10 Juli 2020 | 08:25
freepik

Ilustrasi hewan kurban

GridHype.ID - Sebentar lagi seluruh umat muslim di dunia akan merayakan hari Raya Idul Adha.

Ketika Idul Adha, umat muslim akan melaksanakan pemotongan hewan kurban.

Namun, bagaimana aturan mengenai Idul Adha di tengah pandemi virus corona ini?

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid Sesuai dengan Protokol Kesehatan, Berikut Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi

Pemerintah Kota Jakarta Timur baru-baru ini melakukan imbauan terhadap warga terkait pelaksanaan Idul Adha.

Pada Idul Adha 2020 di tengah pandemi covid-19, warga dilarang melakukan pemotongan hewan kurban di wilayah zona merah.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan di luar zona merah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Masjid Istiqlal Akan Kembali Dibuka Untuk Masyarakat Umum, Menag Perbolehkan Shalat Idul Adha di Masjid

"Lokasi pemotongan (hewan kurban) enggak boleh di zona merah dan harus tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Timur Irma Budiany, di Kelurahan Dukuh Jakarta Timur, Rabu (08/07/2020).

Upaya tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerumunan warga yang berpotensi jadi tempat penyebaran Covid-19.

Bukan hanya itu, pihaknya juga melarang adanya aktivitas perdagangan hewan kurban di zona merah.

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Umumkan Kabar Baik, Cuti Bersama Idul Fitri yang Semula Akhir Tahun Bakal Maju Dibarengkan Idul Adha

Irma menjelaskan zona merah yang dimaksud adalah untuk tingkat RW.

Jika dalam satu kelurahan terdapat beberapa RW yang dinyatakan sebagai zona merah, maka pedagang tidak boleh berdagang hewan kurban di wilayah RW tersebut.

"Zona ini yang menentukan itu dari kelurahan. Jadi mereka harus izin dulu ke kelurahan ini layak enggak zona dipakai untuk berdagang," kata Irma.

Baca Juga: Penampilan Polly Alexandria dengan Balutan Mukena Berhasil Menyita Perhatian Netizen

Rangkaian regulasi tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Pertanian dan Surat edaran Kepala Dinas KPKP.

"Selain itu juga mengacu pada instruksi gubernur," ucap dia.

Irma berharap warga bisa mengikuti regulasi tersebut agar dapat menunaikan ibadah Idul Adha dengan nyaman dan aman dari Covid-19.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Aturan Pemerintah saat Idul Adha 2020, Zona Merah Covid-19 Dilarang Jual Beli dan Potong Hewan Kurban

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber GridStar.ID