Gridhype.id-Jelang perayaan Idul Adha 144 Hijriah, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid.
Kementrian Agama juga menerbitkan panduan penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 Hijrian/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktis dan Aman Covid-19.
Panduan tersebut terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).
Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.
"Dengan begitu, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
Menurut panduan tersebut, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah.
Kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.
Bagi daerah yang akan melaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, wajib untuk memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh aparat kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kantor urusan agama kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” kata Fachrul.
Shalat Idul Adha Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat sebagai berikut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
Baca Juga: Bukannya Menyegarkan, Mandi Saat Tubuh Berkeringat Justru Bisa Berbahaya Bagi Kesehatan
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
-Jemaah dalam kondisi sehat;
- Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
-Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
-Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan; -Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
-Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.
Penyembelihan hewan kurban Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Lima Makanan Ekstreme di Jepang, Mulai dari Bir Ular Hingga Daging Kuda Mentah, Berani Coba?
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
-Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
-Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
-Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
-Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
-Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
-Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
-Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
Baca Juga: Sebulan Terapkan Lockdown, Arab Saudia Umumkan akan Membuka Kembali Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Penjual dan Pembeli
-Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
-Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
-Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
-Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
-Menerapkan sistem satu orang satu alat.
Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi dari Kemenag"