Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Angin Surga, Usai Ketuk Palu Gaji ke-13 Cair Bulan Agustus, Kini Giliran Tunjangan Kinerja PNS Bakal Turun, Simak Besarannya!

Nabila Nurul Chasanati, None - Sabtu, 25 Juli 2020 | 12:30
Gambar ilustrasi gaji ke-13 PNS
Tribun Makassar

Gambar ilustrasi gaji ke-13 PNS

Berikut adalah faktor dan kriteria dari tiap-tiap jabatan.

Jabatan struktural: ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Baca Juga: Bahas Saldo Rekening, Siapa Sangka Luna Maya Cuma Punya Uang Rp89 Ribu, Deddy Corbuzier: Telepon Om Dong

Jabatan fungsional: pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan, dimana pada setiap tingkatan, terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.

Adapun nilai jabatan terendah yang ditetapkan adalah 190 dan nilai jabatan tertinggi adalah 4.730.

Daftar 17 tingkatan jabatan tersebut secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.

Baca Juga: Demi Jalankan Aksi Bejatnya, Tukang Pijat Panggilan Ini Sengaja Tak Pakai Celana Dalam Agar Aksinya Berjalan Mulus

Besaran tukin

Adapun besaran tukin dapat dihitung dengan mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Melalui formula tersebut, besaran tukin pun dapat diketahui.

Misalnya, untuk PNS di tingkat 17 dengan nilai sebesar 4.585 dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000,-, maka besaran tukin yang dihasilkan adalah sebanyak Rp 22,925 juta.

Source : Grid Star

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x