Follow Us

Bak Angin Surga, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Simak Nominalnya!

Nabila N C, None - Selasa, 07 Juli 2020 | 20:30
(ilustrasi) Terima Pil Pahit, Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tidak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ada Apa?
freepik.com

(ilustrasi) Terima Pil Pahit, Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tidak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ada Apa?

GridHype.ID - Akhirnya Pemerintah telah menetapkan besaran pensiun pokok untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini juga berlaku tidak hanya PNS tetapi juga TNI, dan Polri, tetapi juga ada tunjangan orangtua.

Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Masuki Satu Dekade Usia Pernikahan, Ririn Dwi Ariyanti Keciduk Hapus Foto Sang Suami di Instagram, Ada Apa?

Melansir dari Kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berapa saja untuk masing-masing golongan?

Baca Juga: Sering Nongol di TV, Penghasilan Vicky Prasetyo Hampir Saingi Raffi Ahmad, Sebulan Bisa Capai Rp 4,8 Miliar

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

Source : Grid Star

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest