Follow Us

Bak Angin Surga, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Simak Nominalnya!

Nabila N C, None - Selasa, 07 Juli 2020 | 20:30
(ilustrasi) Terima Pil Pahit, Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tidak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ada Apa?
freepik.com

(ilustrasi) Terima Pil Pahit, Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tidak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ada Apa?

3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Baca Juga: Truk Muatan Minyak Mentah Tumpah ke Sungai, Sopir Truk Nangis Sejadi-jadinya karena Takut Diomeli Bosnya

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.

3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Baca Juga: Sempat Marah dan Beri Teguran pada Menterinya Sampai Singgung Reshuffle, Mensesneg Ungkapkan Situasi Terkini di Kabinet

Pensiunan janda/duda PNS yang tewas

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:

Source : Grid Star

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest