Follow Us

Bak Angin Surga, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV, Simak Nominalnya!

Nabila N C, None - Selasa, 07 Juli 2020 | 20:30
(ilustrasi) Terima Pil Pahit, Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tidak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ada Apa?
freepik.com

(ilustrasi) Terima Pil Pahit, Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tidak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ada Apa?

1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.

2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.

3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.

4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Baca Juga: Bikin Bulu Kuduk Berdiri! Remaja Ini Hilang Secara Misterius Selama 31 Jam

Pensiunan orangtua PNS yang tewas

Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:

1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.

2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.

3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.

4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Pemerintah Ketuk Palu, Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV Termasuk untuk Orangtua, Janda, dan Duda PNS Meninggal Dunia

Halaman Selanjutnya

Source : Grid Star

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest