Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

17 Tahun Jadi Buronan, Maria Pauline Lumowa Berhasil Ditangkap! Sosok Ini Sebut Ekstradisi Maria Justru Usaha Yasonna Tutupi Malu, Kenapa?

Helna Estalansa, None - Jumat, 10 Juli 2020 | 16:15
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020).

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020).

GridHype.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penangkapan tersangka kasus pembobolan bank di Tanah Air.

Tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil ditangkap, setelah beberapa tahun menjadi buron.

Ya, kemarin siang (9/7/2020) Maria Pauline Lumowa tersangka kasus pembobolan Bank BNI yang buron selama 17 tahun, telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dia diesktradisi dan diterbangkan dari tempat pelariannya di Serbia.

Baca Juga: John Kei Digrebek: Ketua RT Tuturkan Sikap John Kei yang Tak Biasa Hingga Warga Sekitar Tegang

Melansir Tribunnews.com, pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.

Maria Pauline Lumowa merupakan satu dari tersangka pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Diketahui, Maria Pauline Lumowa sendiri telah ditangkap pada 2019 lalu sebelum akhirnya diekstradisi.

Ia ditangkap NCB Interpol Serbia di Banda Internasional Nikolas Tesla, 16 Juli 2019.

Baca Juga: Usai Penangkapan Mantan Sekretaris MA, Sosok Ini Sebut Ada Dua Oknum Jenderal Polisi yang Lindungi Nurhadi Hingga 4 Bulan Lamanya

Maria diekstradisi dari Serbia dan jika sesuai jadwal, ia akan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7/2020) hari ini.

Kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Saat itu Bank BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.

Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.

Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Widy Mulia Buka Suara Mengenai Penangkapan Dwi Sasono

Diketahui, PT Gramarindo Group merupakan milik Maria dan Adrian Waworuntu.

Bantuan yang didapat PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam.

Pasalnya, Bank BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.

Baru pada Juni 2003, pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Video Detik-detik Dwi Sasono Digerebek Polisi, Terlihat Pasrah Tunjukkan Ganja di Dalam Guci

Hasilnya, Bank BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.

Sayang, Maria sudah terbang ke Singapura pada September 2003.

Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Baca Juga: 4 Hari Bak Ditelan Bumi, Akhirnya Ferdian Paleka Berhasil Diringkus Polis! Begini Proses Penangkapan Sang Youtuber

Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman yakin pemerintah akan dapat menangkap para buron selama pemerintah memiliki kemauan yang kuat.

Hal ini disampaikan Boyamin terkait ekstradisi terhadap tersangka pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa yang berhasil dibawa ke Indonesia setelah 17 tahun buron.

"Kasus ektradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron sehingga semestinya pemerintah akan bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya," kata Boyamin, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: 5 Potret Gariz Luis yang Unggah Video Penangkapan Ferdian Paleka di Instagramnya, Ternyata Seorang Artis!

Terdakwa kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra

Terdakwa kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra

Boyamin mengatakan, demi mencegah terulangnya buronan yang bisa hidup tenang di luar negeri, pemerintah harus segera mencabut paspor buronan tersebut.

Pemerintah juga mesti meminta negara-negara lain yang sudah memberikan paspor untuk juga mencabutnya agar buron tersebut tidak leluasa berpergian.

Eddy Tansil (tengah) buronan paling dicari oleh aparat penegak hukum Indonesia
Nasional Kompas

Eddy Tansil (tengah) buronan paling dicari oleh aparat penegak hukum Indonesia

"Juga jika sudah diketahui punya paspor negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat Pasal 23 Ayat 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," kata Boyamin.

Namun, Boyamin menilai, ekstradisi Maria ini merupakan usaha Yasonna menutup malu atas masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia tanpa terdeteksi serta menghilangnya Harun Masiku.

Baca Juga: Geger Soal Isu Penangkapan karena Kasus Narkoba, 3 Kontroversi Roy Kiyoshi

Ekstradisi Maria, menurut Boyamin, juga menunjukkan bahwa pencekalan kepada buronan tetap berlaku meski tidak ada update dari Kejaksaan Agung.

"Hal ini membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Joko S Tjandra yang pernah dihapus cekal pada tanggal 12 Mei 2020 sampai 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO," kata Boyamin.

Kendati demikian, Boyamin tetap mengapresiasi keberhasilan pemerintah mengekstradisi Maria sambil berharap Joko Tjandra segera ditangkap.

Adapun Maria diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7/2020) dan telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis siang hari ini.

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Buron 17 Tahun Saja Bisa Ditangkap, Sosok Ini Justru Sebut Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Upaya Tutupi Malu Menkumham : Ini Membuktikan Kesalahan

(*)

Source :GridHot.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x