Usai Penangkapan Mantan Sekretaris MA, Sosok Ini Sebut Ada Dua Oknum Jenderal Polisi yang Lindungi Nurhadi Hingga 4 Bulan Lamanya

Sabtu, 06 Juni 2020 | 21:30
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Bambang Widjojanto, saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019)

GridHype.ID - KPK pada akhirnya berhasil menangkapMantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi,pada Senin (1/6/2020).

Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono yang juga turut andil dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Nurhadi dan Rezky sebelumnya berstatus buron sejak 13 Februari 2020, setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.

Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW sebut adanya dua oknum jenderal polisi sembunyikan Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Baca Juga: Banyak Dipakai di Indonesia, Ternyata Asbes Simpan Dampak Buruk Bagi Kesehatan, Remaja 14 Tahun ini Idap Penyakit Langka Karena Terpapar Asbes

Namun menurut BW sendiri, KPK tidak berani selidiki dua oknum jenderal polisi sembunyikan Nurhadi tersebut.

Bahkan, BW meragukan keberanian KPK era Firli Bahuri selidiki soal dugaan jenderal polisi melindungi Nurhadi.

"Disebut ada dua oknum polisi yang posisinya sangat tinggi sekali dan itu disebut oleh Tempo namanya, apakah terlibat atau tidak pertanyaannya. Kan mesti diselidiki," kata BW dalam diskusi daring dengan tema 'Akhir Pelarian Nurhadi: Apa yang Harus KPK Lakukan?', Jumat (5/6/2020).

Di pemberitaan di sebuah majalah, saat rumahnya digeledah KPK dalam kasus suap kepada Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada April 2016, Nurhadi diduga sembunyikan barang-barang di kantor Kepolisian Daerah Metro jaya.

Baca Juga: Rocky Gerung Angkat Suara Soal Keputusan Jokowi Terapkan New Normal, Anies Baswedan Akan Lakukan Perlawanan

Nurhadi perintahkan ajudannya seorang polisi menghubungi salah satu anggota pengawalan di kediamannya di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, pada 21 April 2016.

Masih menurut pemberitaan majalah tersebut, Nurhadi dan ajudannya tengah bertandang ke ruang kerja Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto.

Setelah panggilan teleponnya dijawab, sang ajudan menyampaikan perintah Nurhadi kepada teman sesama pengawal, yang juga anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian RI.

Nurhadi juga disebut-sebut meminta bantuan kepada seseorang usai rumahnya digeledah.

Ajudan Nurhadi menelepon seseorang yang disebut ajudannya BG.

Baca Juga: Tak Perlu Biaya Mahal, Kulit Wajah yang Kendur dan Keriput Bisa Lenyap dengan Bahan Alami Ini

Tak disebutkan siapa sosok berinisial BG dalam percakapan kedua orang itu.

"Cuma pertanyaan lagi, apa KPK berani menyelidiki itu? Feeling saya sih enggak berani. Feeling saya enggak berani, jadi lepas saja yang begituan itu," kata BW.

KPK Diminta Ungkap Oknum yang Bantu Nurhadi dan Menantunya Selama Buron

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dan memproses oknum-oknum yang turut terlibat melarikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Menurut dia, oknum yang membantu melarikan dan melindungi Nurhadi dapat dijerat Pasal 21 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: AntarYosafat ke Dokter di Masa Pandemi, Puput Nastiti Devi Tampil Sederhana Tanpa Riasan Berlebih, Intip Potretnya

Isi pasal itu berbunyi, 'setiap orang dilarang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.'

"Harus diungkap pakai rumah siapa saja. Siapa yang menolong."

"Bersama yang memberikan bantuan-bantuan keamanan kebutuhan harian," kata Haris dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch, Jumat (5/6/2020).

Selama persembunyian, kata dia, Nurhadi tidak mungkin menyediakan perlengkapan pribadi dan makanan seorang diri.Dia meyakini ada orang yang membantu pelarian.

Baca Juga: Warga Cium Bau Tak Sedap dari Rumahnya, Penjual Sate Ayam Ini Diduga Gunakan Daging Busuk untuk Jualan

"Mereka kan bukan guci atau kipas angin yang diumpetin dalam lemari. Mereka ini kan manusia ada kebutuhan. Ini yang menghalang-halangi dalam artian membantu proses kaburnya keluarga Nurhadi," tuturnya.

Upaya membongkar rute pelarian Nurhadi dan menantunya selama menjadi buronan, diharapkan dapat mengungkap siapa saja orang yang diduga terlibat melarikan diri yang bersangkutan.

Total ada 13 lokasi di Jakarta dan di Jawa Timur yang sudah disambangi KPK selama memburu Nurhadi dan menantunya.

Terungkapnya belasan lokasi itu, dia menduga ada pihak-pihak yang ikut membantu menyembunyikan Nurhadi selama buron.

"KPK harus membongkar soal pelarian ini."

Baca Juga: Jadi Korban Body Shaming oleh Teman Ibunya Sendiri yang Menyebutnya Penampilannya Terlihat Tua, Kesha Ratului Mencak-mencak Tak Terima: Makasih Banget Lo Udah Ngerusak

"Rute pelarian ini ke mana saja atau saya menyebutnya sebagai fasilitas hunian berupa tempat."

"Lalu proses perpindahan dari satu tempat ke tempat lain, penyediaan kebutuhan harian, pengamanan dan juga terakhir individu penghubung-penghubung sebagai komunikator," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Keduanya merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

Baca Juga: Yuk Rutin Minum Air Rebusan Kayu Manis Sebelum Tidur, Lemak Perut Bisa Menyusut loh!

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Nurhadi dan Rezky berada di satu rumah, namun beda kamar.

Penangkapan dilakukan setelah petugas memaksa masuk rumah yang diduga jadi persembunyian keduanya.

Mulanya setelah menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kepada Nurhadi Cs pada 13 Februari 2020, tim KPK bersama Polri terus memburu Nurhadi dan Rezky.

Juga, satu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejoto.

“Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO."

"Antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur."

Baca Juga: Miris! Majikannya Makan Enak di Restoran, TKW Ini Cuma Bisa Duduk di Aspal Sambil Menunggu dengan Nelangsa

"Pada hari senin tangal 1 Juni 2020 sekitar pukul 18.00, Tim Penyidik KPK mendapat info dari masyarakat ihwal keberadaan 2 TSK yang berstatus DPO tersebut,” kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

”Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, pada sekitar pukul 21.30 WIB penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” tutur Ghufron.

Awalnya, klaim Ghufron, penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah, namun tidak dihiraukan.

Baca Juga: Sempat Ditentang, Denny Darko Beberkan Alasan Reino Barack Buru-buru Nikahi Syahrini

Kemudian penyidik KPK dengan didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat, melakukan upaya paksa membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut.

”Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan Tsk NHD dan di kamar lainnya ditemukan Tsk RHE, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” beber Ghufron.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Selama konferensi pers berlangsung, Nurhadi dan Rezky yang sudah memakai rompi oranye tahanan pun turut dipajang.

Penangkapan dua orang DPO ini, tambah Ghufron, menegaskan koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan.

Baca Juga: Tak Perlu Pusing Atasi Kulit Kendur dan Kerutan, Hanya Bermodal Bahan Alami Ini Masalahmu Bisa Teratasi!

Termasuk, terhadap DPO atas nama HS yang diduga sebagai pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini.

KPK juga berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO KPK.

“Kepada Tsk HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” tegas Ghufron.

Ditahan di Rutan C1 KPK

Pasca menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keduanya untuk 20 hari pertama.

Baca Juga: Jauh dari Gosip Miring, Siapa Sangka Melaney Ricardo Sempat Ingin Cerai dari Tyson Lynch, Kenapa?

"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020."

"Masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Ghufron menegaskan, keduanya terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada tahun 2011-2016.

"Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta."

Baca Juga: Aktris Hollywood Cate Blanchett Alami Cedera Kepala Usai Terkena Gergaji di Rumahnya Sendiri

"Di mana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka, yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro, dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," jelas Ghufron.

Keduanya diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar.

Juga, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp 12, 9 miliar

"Akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 miliar," paparnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1999.

Hal itu sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul Bak Petir di Siang Bolong, Sosok Ini Sebut KPK Tak Berani Selidiki 2 Jendral Polisi yang Lindungi Mantan Sekjen MA, Nurhadi, Pantas Bisa Sembunyi Hingga Empat Bulan Lamanya

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Grid Hot

Baca Lainnya