Follow Us

17 Tahun Jadi Buronan, Maria Pauline Lumowa Berhasil Ditangkap! Sosok Ini Sebut Ekstradisi Maria Justru Usaha Yasonna Tutupi Malu, Kenapa?

Helna Estalansa, None - Jumat, 10 Juli 2020 | 16:15
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020).

Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020).

Tepat satu bulan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Baca Juga: 4 Hari Bak Ditelan Bumi, Akhirnya Ferdian Paleka Berhasil Diringkus Polis! Begini Proses Penangkapan Sang Youtuber

Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman yakin pemerintah akan dapat menangkap para buron selama pemerintah memiliki kemauan yang kuat.

Hal ini disampaikan Boyamin terkait ekstradisi terhadap tersangka pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa yang berhasil dibawa ke Indonesia setelah 17 tahun buron.

"Kasus ektradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron sehingga semestinya pemerintah akan bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya," kata Boyamin, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: 5 Potret Gariz Luis yang Unggah Video Penangkapan Ferdian Paleka di Instagramnya, Ternyata Seorang Artis!

Terdakwa kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra
Dok. Kompas

Terdakwa kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra

Boyamin mengatakan, demi mencegah terulangnya buronan yang bisa hidup tenang di luar negeri, pemerintah harus segera mencabut paspor buronan tersebut.

Pemerintah juga mesti meminta negara-negara lain yang sudah memberikan paspor untuk juga mencabutnya agar buron tersebut tidak leluasa berpergian.

Eddy Tansil (tengah) buronan paling dicari oleh aparat penegak hukum Indonesia
Nasional Kompas

Eddy Tansil (tengah) buronan paling dicari oleh aparat penegak hukum Indonesia

"Juga jika sudah diketahui punya paspor negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat Pasal 23 Ayat 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," kata Boyamin.

Source : GridHot.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular