Kasus pembobolan Bank BNI yang dilakukan Maria Pauline Lumowa ini berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Saat itu Bank BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro kepada PT Gramarindo Group.
Nominal tersebut setara Rp 1,7 triliun dengan kurs waktu itu.
Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Widy Mulia Buka Suara Mengenai Penangkapan Dwi Sasono
Diketahui, PT Gramarindo Group merupakan milik Maria dan Adrian Waworuntu.
Bantuan yang didapat PT Gramarindo Group diduga melibatkan orang dalam.
Pasalnya, Bank BNI menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp.
Baru pada Juni 2003, pihak Bank BNI curiga pada transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan mulai melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Video Detik-detik Dwi Sasono Digerebek Polisi, Terlihat Pasrah Tunjukkan Ganja di Dalam Guci
Hasilnya, Bank BNI mendapati perusahaan milik Maria dan Adrian tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif inipun dilaporkan ke Mabes Polri.
Sayang, Maria sudah terbang ke Singapura pada September 2003.