Follow Us

5 Fakta Penangkapan Lucinta Luna Karena Penyalahgunaan Narkoba

None, Helna Estalansa - Rabu, 12 Februari 2020 | 09:27
Lucinta Luna diamankan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) dini hari di Apartemen Thamrin City.
YouTube | Kontributor Jakarta

Lucinta Luna diamankan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) dini hari di Apartemen Thamrin City.

GridHype.ID - Kemarin dini hari, heboh perihal penangkapan publik figur akibat kasus narkoba.

Publik dikejutkan oleh penangkapan tersebut, karena sang publik figur kerap membuat kontroversi.

Semua orang pasti sudah tahu bukan? Ya dia adalah Lucinta Luna.

Baca Juga: Nia Ramadhani Dibuat Kewalahan Menjawab Pertanyaan Putrinya Soal Ciuman

Penyanyi Lucinta Luna menambah daftar publik figur Tanah Air yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.

Dilansir dari Kompas.com ini 5 fakta terkait penangkapan Lucinta Luna tersebut.

Baca Juga: Kecanduan Mi Instan Wanita Ini Idap Kanker Perut Hingga Meninggal

1. Ditangkap di apartemen pribadinya

Kuasa hukum Lucinta Luna, Kevin Situmeang membenarkan bahwa Lucinta ditangkap polisi di apartemen pribadinya.

"Di apartemen (di tangkap). Iya milik pribadi," kata Kevin di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020).

Meski belum bisa memberikan banyak keterangan, Kevin menjamin bahwa Lucinta Luna akan koperatif selama proses pemeriksaan.

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest