Adapun status jalan dan kewenangannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bulan Ini Jangan sampai Terlewatkan, Ini Dia Syarat Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu
- Jalan nasional: jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Status nasional diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol. Kewenangan status jalan nasional ada di Kementerian PUPR.
- Jalan provinsi: jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Kewenangan status jalan provinsi ada di pemerintah provinsi.
- Jalan kabupaten: jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Kewenangan status jalan kabupaten ada di pemerintah kabupaten.
- Jalan kota: bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antarpersil, dan antarpusat pemukiman di kota. Kewenangan status jalan kota ada di pemerintah Kota.
- Jalan desa: jalan terkecil yang menghubungkan antarkawasan atay antarpemukiman. Kewenangan status jalan desa ada di pemerintah desa.
Apabila marka membujur berwarna kuning di bagian tengah jalan, maka statusnyaadalah jalan nasional dan berada di bawah kewenangan Kemeterian PUPR.
Sementara itu, jika Anda tidak melihat ada marka jalan berwarna kuning di tengah, makajalan tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi/kabupaten/kota/desa.
Berikut adalah langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pelaporan:
Melalui Aplikasi Jalan Kita
- Unduh dan instal aplikasi Jalan Kita 2.0 diPlay Store (Android) atauApp Store(iOS).
- Daftar akun atau masuk dengan akun Google.
- Klik ikon "plus" untuk membuat laporan baru.
- Isi setiap kolom laporan, seperti foto atau video kondisi jalan rusak, koordinat lokasi, kategori laporan, dan detail lainnya.
- Tambahkan catatan tentang kondisi jalan rusak.
- Klik kirim apabila laporan sudah lengkap.
- Buka browser (peramban), seperti Chrome, Mozilla, Edge, atau sebagainya.
- Tulis alamat URLlapor.go.id
- Isi setiap kolom laporan dengan rinci, mulai dari judul laporan, isi laporan, tanggal, lokasi, instansi tujuan laporan, dan kategori laporan.
- Anda juga bisa mengunggah(upload)foto/video sebagai lampiran untuk memperkuat bukti laporan.
- Kemudian, pilih opsi nama pengirim, apakah "anonim"(nama tidak akan terpublikasi di laporan) atau "rahasia" (laporan tidak bisa dilihat oleh publik).
- Apabila laporan sudah lengkap, klik "lapor".
Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Simak Syarat Penerimanya
(*)