GridHype.ID -Bagi kamu yang termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS ada kabar gembira nih buat kalian semua.
Sebab, gaji ke-13 sudah mulai ditetapkan pemerintah pusat.
Penasaran berapa besaran gaji ke-13 yang bakal diterima PNS?
Untuk lebih jelasnya, mari kita simak artikel berikut sampai selesai!
Melansir dari GridFame.ID, THR dan Gaji ke-13 2023 sudah mulai ditetapkan pemerintah pusat.
Hal ini diketahui saat Presiden Joko Widodo secara resmi meneken aturan pencairan THR dan gaji ke-13 yang diberikan PNS, TNI hingga pejabat negara dan pensiunan.
Adapun aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah PP No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiuan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2022.
Mengenai tahun depan, pemerinah memastikan akan tetap memberikan THR dan gaji ke-13.
Aturan mainnya yakni akan diterbitkan biasanya dua minggu sebelum lebaran.
Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan PNS
Disebitkan dalam pasal 8 salinan aturan tersebut, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.