Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Gembira, THR dan Gaji ke-13 PNS Sudah Mulai Ditetapkan Pemerintah, Yuk Intip Besarannya

Helna Estalansa - Kamis, 24 November 2022 | 19:00
Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS
Freepik

Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS

Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri dan pensiunan pejabat negara.

Sedajngkan mengenai besaran gaji penisun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pensiuanan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900

PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000

PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800

PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900

Untuk diketahu bersama THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.

Secara rinci pemerintah telah menyediakan anggara Rp156.4trilliun yang akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah.

Salah satunya pemberian manfaat termasuk pensiuan-13 dan THR bagi pensiuann PNS, TNIS hinga Polri.

Demikian informasi terkini seputar THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.

Semoga bermanfaat!

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x