Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri dan pensiunan pejabat negara.
Sedajngkan mengenai besaran gaji penisun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok Pensiuanan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900
PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000
PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900
Untuk diketahu bersama THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS masuk dalam program pengelolaan transaksi khusus.
Secara rinci pemerintah telah menyediakan anggara Rp156.4trilliun yang akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah.
Salah satunya pemberian manfaat termasuk pensiuan-13 dan THR bagi pensiuann PNS, TNIS hinga Polri.
Demikian informasi terkini seputar THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.
Semoga bermanfaat!