GridHype.ID -Kabar gembira buat kamu yang bekerja di daerah Jakarta.
Pasalnya, UMP DKI Jakarta untuk tahun depan dikabarkan naik sebanyak5,6 persen loh.
Wah jadi berapa ya besaran UMP DKI Jakarta 2023?
Untuk tahu selengkapnya, mari kita simak artikel berikut sampai selesai!
Melansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah memfinalisasi aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Meskipun demikian, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta mengungkapkan, UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 4.901.798.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, UMP Ibu Kota akan meningkat sebesar 5,6 persen dari tahun ini sebesar Rp 4,6 juta.
Ini diungkapkan usai gelaran rapat pimpinan.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan keniakan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp 4.901.798," ujarnya di Balaiurung Bali Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Lebih lanjut Andri bilang, besaran kenaikan itu sesuai dengan usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022) pekan lalu.
Kenaikan sebesar 5,6 persen itu mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.