Gridhype.id-Jalan rusakagaknya menjadi masalah yang tak pernah ada habisnya.
Bahkan, jalan rusakhampir bisa ditemukan di setiap wilayah, terutama tempat terpencil.
Jika masyarakat kebanyakan hanya mengeluhkan soal jalan rusaktanpa mengusahakan solusi, ternyata ada cara tepat yang bisa dilakukan.
Saat ini, masyarakat bisa mengadukan jalan rusakkepada pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tak sulit, pelaporan terhadap kondisijalan rusakdapat dilakukan secara daring aliasonline.
Bagaimana caranya?
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyediakan portal aduan bagi masyarakat yang ingin berkeluh kesah soal kondisijalan rusak.
Seperti dilansir dari lamankompas.com,masyarakat dapat mengunjungi situslapor.go.iduntuk menyampaikan aduannya.
Namun sebelum melapor, masyarakat baiknya memahami terlebih dahulu kategori jalan yang dimaksud.
Dengan kata lain, hal ini menjadi pedoman apakah jalan rusakyang dimaksud menjadi kewenangan pemerintah daerah atau Kementerian PUPR.
Kategori jalan rusakyang dimaksud sudah dipaparkan melalui akun twitter @KemenPU.