Siap-siap! Pemerintah Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Simak Syarat Penerimanya

Rabu, 30 November 2022 | 15:00
thewirecutter

Ternyata ini loh perbedaan Rice Cooker, Magic Jar dan Magic Com, simak yuk!

GridHype.ID - Kabar gembira, pemerintah disebut akan segerabagi-bagi bantuan penanak nasi atau rice cooker gratis.

Bantuan pemerintah berupa rice cooker gratis ini direncanakan akan dibagikan di 2023 mendatang.

Namun perlu diketahui, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan bantuanrice cooker gratis ini.

Pasalnya, ada sejumlah syarat penerima bantuan rice cooker gratis ini.

Apa saja? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini, seperti dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, pemerintah berencana membagikan bantuan penanak nasi atau rice cooker kepada masyarakat pada 2023 nanti.

Rencana ini terungkap dalam diskusi publik secara virtual melalui laman Youtube resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat (25/11/2022).

Rencananya akan ada minimal 680.000 unit penanak nasi yang akan disalurkan ke Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut disampaikanSub Koordinator Perhubungan Komersial Tenaga Listrik Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Edi Pratikno.

“Rencana minimal 680.000 unit penanak nasi yang disalurkan ke KPM tentunya dengan adanya data dari Kemensos,” ujar Edi.

Dalam paparannya, Edi menjelaskan, nantinya pengadaan penanak nasi listrik akan diadakan melalui perencanaan anggaran APBN Kementerian ESDM tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Masih Dibuka Lagi Tahun Depan, Begini Cara Daftar Prakerja, Total Bantuan Non Tunai Capai Rp 3,55 Juta

Tujuan bantuan rice cooker

Beberapa tujuan pembagian penanak nasi gratis bagi masyarakat tersebut yakni :

- Mendukung pemanfaatan energi bersih- Meningkatkan konsumsi listrik per kapita (e-cooking)- Penghematan biaya memasak bagi masyarakat

Rencananya paket program yang akan diberikan adalah Rp 500.000 per KPM.

Syarat penerima bantuan rice cooker

Syarat penerima rice cooker gratis dari pemerintah ini merupakan masyarakat yang merupakan kelompok penerima manfaat (KPM).

Secara lebih rinci, target penerima penanak nasi listrik ini yakni KPM dengan kriteria:

- Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA, berdasarkan survei PLN pelanggan 450 VA dan 900 VA mayoritas memakai LPG 3kg- Di luar daya 450 VA dan 900 VA validasi oleh Kepala Desa termasuk pengguna LPG 3 kg- Sistem kelistrikan yang andal.

Penanak nasi listrik disebut lebih hemat

Edi menjelaskan berdasarkan perhitungan penggunaan penanak nasi listrik akan lebih hemat dibandingkan dengan kompor LPG 3 kg.

Jika memakai kompor LPG, maka konsumsi energi perbulan 2,4 kg dan biaya menanak nasi Rp 16.800/bulan.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Disalurkan Lewat Kantor Pos, Begini Cara Gunakan Aplikasi Pospay untuk Mencairkan

Sedangkan, jika memakai penanak nasi listrik maka konsumsi energi menanak nasi per bulan adalah 5,25 kwh serta konsumsi energi untuk memanaskan per bulan adalah 19,80 kwh.

Adapun biaya menanak nasi adalah Rp 10.396 per bulan sehingga biaya menanak nasi lebih hemat, yakni Rp 6.404 per bulan jika menggunakan magic com.

Menurutnya, potensi manfaat dari pembagian penanak nasi ini adalah penghematan subsidi sebesar Rp 52,2 M.

Potensi manfaat lain adalah pengurangan volume LPG yakni 19,6 ribu ton, penghematan devisa, yakni USD 26,88 juta serta peningkatan konsumsi listrik 42,84 GWh atau setara dengan pembangkit 54,74 MW.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Bakal Cair Lewat Kantor Pos, Begini Dua Skema Penyaluran yang Diterapkan

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya