Gridhype.id-Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan hingga kini masih terus dilakukan.
Adapun Bantuan Subsisi Upah (BSU) tahap 7 dapat dicairkan melalui kantor pos terdekat.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu ini dapat dicek melalui aplikasi Pospay dan ditukarkan dengan QR Code untuk kemudian dicairkan.
Lantas, seperti apa langkah yang harus dilakukan untuk mengetahui status penerimaan Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Pertama-tama, Anda harus mengunduh aplikasi Pospay terlebih dahulu di Playstore atau App Store.
Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun untuk dapat menggunakan fitur di dalamnya.
Ada beberapa hal yang harus diisi, di antaranya adalah membuat username dan password.
Selain itu, Anda juga akan mendapatkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk kemudian melanjutkan ke pembuatan PIN transaksi.
Jika akun berhasil dibuat, berikut adalah beberapa langkah mengecek status penerimaan BSU:
- Masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker.
- Klik "BSU Kemenaker 1" di kolom "Jenis Bantuan".
- Siapkan e-KTP, lalu klik "Ambil Foto Sekarang".
- Lengkapi seluruh data pribadi Anda, lalu klik "Lanjutkan".
Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSUKemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSUKemnaker 1".
Untuk melakukan pencairan, cukup tunjukan QRCode tersebut ke petugas di Kantor Pos.
Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Jika penyaluran BSU pada tahap sebelumnya langsung masuk ke rekening bank Himbara, ada perbedaan mendasar pada penyaluran BSU tahap 7 ini.
BSU Rp600 ribu tahap tujuh hanya bisa diambil di kantor pos dan sebelumnya kamu harus cek di Pospay apakah kamu masuk sebagai penerima atau tidak.
Sebelumnya, hal tersebut telah disampaikan melalui Siaran Pers Kemanker pada Kamis (3/11/2022).
"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut kepada penerima BSU melalui perusahaan.
Nah nanti penyaluran dilakukan dengan dua skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos," jelasnya dilansir dariTribun Sulbar.
Pihak Kemnaker berharap agar penyaluran BSU melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia dapat segera terselesaikan.
Baca Juga: BSU Tahap 7 Bakal Cair Lewat Kantor Pos, Begini Dua Skema Penyaluran yang Diterapkan
(*)