GridHype.ID - Salah satu bantuan sosial yang masih disalurkan pemerintah hingga saat ini adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
BSU sendiri diperuntukkan bagi karyawan bukan PNS, TNI, dan Polri dengan gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.
Nantinya penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.
Bantuan dari Kementerian Ketenagaankerjaan (Kemnaker) ini sendiri sudah memasuki tahap ketujuh.
Mengutip Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, BSU tahap 7 telah cair kepada 3,6 penerima.
Berbeda dengan tahap sebelumnya, Anwar menuturkan bahwa kali ini pencairan BSU hanya melalui PT Pos Indonesia.
"Semua lewat Kantor Pos. Jadi saat ini para pekerja tengah mengambil BSU di kantor-kantor pos," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/11/2022).
Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU 2022 dan cara mengambilnya di Kantor Pos?
Cek penerima BSU tahap 7
Untuk mengetahui apakah termasuk pekerja yang akan menerima BSU tahap 7, dapat memeriksanya di laman BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkahnya:
Baca Juga: Kumpulan Doa Harian, Bacaan Doa Agar Anak Menjadi Insan yang Jujur
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".- Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.- Login dan lengkapi kembali data diri.
Jika terdaftar sebagai penerima BSU tahap 7, maka akan muncul centang hijau notifikasi dengan keterangan:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun jika tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi seperti berikut:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Cara cek penerima via Pospay
Selain melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga dapat mengeceknya melalui aplikasi Pospay.
Dikutip dari laman Instagram Kemnaker, Kamis (3/11/2022), berikut cara cek penerima BSU melalui Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay melalui Play Store atau App Store- Setelah terunduh, buka aplikasi Pospay dan lakukan registrasi akun.- Buat username, password, dan masukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta buat PIN transaksi.- Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemnaker.- Klik "BSU Kemenaker 1" di kolom "Jenis Bantuan".- Siapkan e-KTP, lalu klik "Ambil Foto Sekarang".- Hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem. Jika tidak terdeteksi oleh sistem, maka ambil ulang foto e-KTP.- Lengkapi seluruh data pribadi, lalu klik "Lanjutkan".- Dalam aplikasi Pospay akan menampilkan status penerima BSU.- Jika NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1".- Jika NIK dan data anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU".
Cara mencairkan BSU di Kantor Pos
Sedikit berbeda dengan pencairan melalui Bank Himbara, pencairan BSU tahap 7 melalui Kantor Pos mengharuskan penerima menjemput sendiri bantuan senilai Rp 600.000.
Baca Juga: Kabar Gembira! BSU Tahap 7 Sudah Cair Lewat Kantor Pos, Begini Cara dan Syarat Mencairkannya
Setelah mengecek dan memastikan sebagai penerima BSU melalui aplikasi Pospay, penerima dapat langsung mengunjungi Kantor Pos.
Kunjungan ke Kantor Pos tersebut disertai dengan membawa QR Code seperti dalam Pospay.
Nantinya, peserta tinggal menunjukkan QR Code tersebut untuk mencairkan BSU tahap 7.
Baca Juga: Angin Segar! BSU Tahap 6 Cair Minggu Ini, Begini Cara Cek Penerimanya
(*)