Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Persidangan Perdana Berhasil Digelar, Momen Tak Biasa Saat Nikita Mirzani dengar Dakwaan Jaksa: Ketawa-ketawa Saja...

Ruhil Yumna - Kamis, 17 November 2022 | 14:45
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kompas.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

GridHype.ID - Nikita Mirzani beberapa waktu lalu menjalani persidangan perdana atas kasus yang menjeratnya.

Ya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra lantaran dugaan pencemaran nama baik.

Sidang perdana atas kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11/2022).

Usai sidang, artis yang kerap disapa Niki ini mengaku tertawa usai mendengar dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

Ia mengatakan, dirinya bingung lantaran tidak merasa membuat status untuk merusak nama baik seseorang yang melaporkannya.

"Ketawa-ketawa saja, dakwaannya lucu," ujarnya, Senin.

Untuk diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke polisi karena unggahan Niki dianggap mencemarkan nama baiknya.

Lalu, apa saja dakwaan JPU terhadap Nikita Mirzani? JPU mendakwa Niki dengan pasal berlapis.

Dakwaan dibacakan oleh tiga JPU, yakni Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko secara bergantian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik," ucap Slamet.

Baca Juga: Bebas dari Status Tersangka, Richard Lee Tak Sudi Maafkan Kartika Putri, Ini yang Bakal Dilakukan

Pada dakwaan kedua, perbuatan terdakwa, yaitu Nikita Mirzani, diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik; Adapun dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Saat pembacaan dakwaan, terungkap bagaimana kasus yang menjerat Nikita Mirzani ini bergulir. Kasus bermula ketika Niki tidak senang terhadap pihak yang mengganggu kehidupan pribadinya.

Ia dituduh berpacaran dengan suami artis Nindy Ayunda.

Slamet mengatakan, gangguan tersebut juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatasnamakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami Nindy Ayunda.

Usai isu tersebut berembus, ada pihak yang yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa.

Kemudian, terdakwa melihat pemberitaan di media online mengenai kasus pemukulan kepada petugas keamanan di daerah Kemang, Jakarta Selatan, yang dilakukan saksi Dito Mahendra.

Selanjutnya, muncul niat dari terdakwa untuk menyampaikan berita itu kepada masyarakat dengan memanfaatkan ketenarannya.

"Terdakwa mengimbau kepada kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum, tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet.

Baca Juga: Sakit Hati Tak Pernah Digubris? Denise Chariesta Nekat Ajak RD dan Istri Sah Berobat Bersama, Diduga Terinfeksi HIV

Setelah dapat, terdakwa kemudian mulai mengedit foto saksi Mahendra Dito," ungkapnya.

Pada 15 Mei 2022 sekitar pukul 15.10 WIB, Nikita Mirzani mengunggah foto-foto Mahendra Dito yang telah diedit melalui Instagram Story lewat akunnya, @nikitamirzanimawardi_172.

Dalam unggahan itu, Niki membubuhkan sejumlah kalimat.

"Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," tutur Slamet menirukan unggahan Nikita Mirzani.

Di hari yang sama, sekira pukul 15.44 WIB, Niki kembali mengunggah gambar yang sudah diedit sebelumnya.

Gambar itu juga diunggah lewat Instagram Story.

"Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," kata Slamet menirukan Niki.

Status tersebut dilihat oleh saksi Hairul Yusi, MA Hadi Yusuf, Mulyani, dan Rafiudin.

Hairul yang merupakan pengikut akun Instagram Nikita Mirzani, lantas melakukan screenshot unggahan itu dan kemudian memberitahukannya kepada rekannya, Dito Mahendra.

Dito yang mengetahui unggahan Niki itu, merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan.

Ia lalu melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.

Baca Juga: Bak Senasib, Ayu Ting Ting dan Luna Maya Singgung Soal Kutukan yang Jadi Penyebab Belum Dapat Gandengan

JPU Slamet menuturkan, unggahan Nikita Mirzani tersebut berimbas kepada Dito Mahendra. Dito disebut mengalami kerugian materi sebesar Rp 17,5 juta.

Kerugian itu didapat gara-gara Dito gagal menjual sepatu merek Hermes kepada rekan bisnisnya, Melisa.

Melisa yang sudah membayarkan uang muka sebesar Rp 5 juta, menarik uangnya usai melihat unggahan Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan, kliennya tertawa dan bingung usai mendengar dakwaan jaksa, salah satunya soal kerugian Rp 17,5 juta yang dialami Dito Mahendra.

"Iya memang sangat lucu, yang (membuat) Niki lucu itu angka 17,5 juta, itu satu," terangnya usai sidang, dikutip dari Tribun Jabar.

Di samping itu, Fahmi menyebutkan bahwa kliennya mengaku tidak mengenal Dito Mahendra secara pribadi.

"Kedua saya enggak kenal sama pelapor, saya mem-posting ada orang lapor polisi, loh ada yang ribut sekali seperti siapa katanya," beber Niki Mirzani kepada Fahmi.

Sebagai informasi, akibat kasusnya, Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Huru-Hara Kepemilikan Lahan Wanda Hamidah Kian Runyam, Sang Paman Jadi Tersangka hingga Dirinya yang Ikut Dilaporkan Atas Hal Ini

(*)

Source :Instagram Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x