Follow Us

Persidangan Perdana Berhasil Digelar, Momen Tak Biasa Saat Nikita Mirzani dengar Dakwaan Jaksa: Ketawa-ketawa Saja...

Ruhil Yumna - Kamis, 17 November 2022 | 14:45
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kompas.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan, kliennya tertawa dan bingung usai mendengar dakwaan jaksa, salah satunya soal kerugian Rp 17,5 juta yang dialami Dito Mahendra.

"Iya memang sangat lucu, yang (membuat) Niki lucu itu angka 17,5 juta, itu satu," terangnya usai sidang, dikutip dari Tribun Jabar.

Di samping itu, Fahmi menyebutkan bahwa kliennya mengaku tidak mengenal Dito Mahendra secara pribadi.

"Kedua saya enggak kenal sama pelapor, saya mem-posting ada orang lapor polisi, loh ada yang ribut sekali seperti siapa katanya," beber Niki Mirzani kepada Fahmi.

Sebagai informasi, akibat kasusnya, Nikita Mirzani saat ini ditahan di Rutan Klas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Huru-Hara Kepemilikan Lahan Wanda Hamidah Kian Runyam, Sang Paman Jadi Tersangka hingga Dirinya yang Ikut Dilaporkan Atas Hal Ini

(*)

Source : Instagram, Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest